SYARAT MENGAMBIL AKTA CERAI
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
SYARAT PEMBUATAN DUPLIKAT AKTA CERAI
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian;
- Surat keterangan kepala desa setempat yang menerangkan bahwa pelapor sejak bercerai sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi;
- Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak);